Minggu, 29 Maret 2015

KESELAMATAN LALU LINTAS



Keselamatan transportasi jalan menurut Undang – Undang no 22 Tahun 2009 Keselamatan adalah terhindranya seseorang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa di dunia ini sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO, dimana di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia mencapai angka 20.188 orang meninggal pada tahun 2008. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan berdampak pada ekonomi  keluarga korban kecelakaan terlebih lagi apabila korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga. 

Kecelakaan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan bisa terjadi karena empat faktor yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor lingkungan. Dari empat faktor tersebut  Sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengguna sistem lalu lintas perlu dilakukan diantaranya melalui pendidikan berlalu lintas sejak dini, Penyuluhan melalui media massa, dan Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu lintas (PPKL).

Membangkitkan kepedulian, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup memprihatinkan di Indonesia sehingga perlu perhatian yang tinggi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan melalui menyebar luaskan angka kecelakaan dan dampaknya kepada para pengambil keputusan untuk menggugah mereka. Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahapan ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas termasuk meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang dilaksanakan untuk selanjutnya merumuskan program perioritas yang dapat segera dilaksanakan.

Penegakan hukum merupakan bagian yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan berikutnya adalah melakukan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundangan yang berlaku serta untuk menyadarkan masyarakat apabila mereka melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal terhadap dirinya atau orang lain. Kampanye keselamatan merupakan program yang harus dilaksanakan secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang mereka dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. I’M THE PIONEER OF ROAD SAFETY... sudah saatnya tegal bergolak untuk menjadi Agent of Change.

1 komentar:

  1. luar biasa , mksh infonya kunjungi juga blog saya di renhalamawuran.blogspot.com

    BalasHapus