Minggu, 29 Maret 2015

KESELAMATAN LALU LINTAS



Keselamatan transportasi jalan menurut Undang – Undang no 22 Tahun 2009 Keselamatan adalah terhindranya seseorang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa di dunia ini sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO, dimana di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia mencapai angka 20.188 orang meninggal pada tahun 2008. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan berdampak pada ekonomi  keluarga korban kecelakaan terlebih lagi apabila korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga. 

Kecelakaan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan bisa terjadi karena empat faktor yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor lingkungan. Dari empat faktor tersebut  Sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengguna sistem lalu lintas perlu dilakukan diantaranya melalui pendidikan berlalu lintas sejak dini, Penyuluhan melalui media massa, dan Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu lintas (PPKL).

Membangkitkan kepedulian, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup memprihatinkan di Indonesia sehingga perlu perhatian yang tinggi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan melalui menyebar luaskan angka kecelakaan dan dampaknya kepada para pengambil keputusan untuk menggugah mereka. Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahapan ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas termasuk meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang dilaksanakan untuk selanjutnya merumuskan program perioritas yang dapat segera dilaksanakan.

Penegakan hukum merupakan bagian yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan berikutnya adalah melakukan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundangan yang berlaku serta untuk menyadarkan masyarakat apabila mereka melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal terhadap dirinya atau orang lain. Kampanye keselamatan merupakan program yang harus dilaksanakan secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang mereka dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. I’M THE PIONEER OF ROAD SAFETY... sudah saatnya tegal bergolak untuk menjadi Agent of Change.

Senin, 09 Maret 2015

PENGANTAR KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

Pengertian Keselamatan
       adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan,  dan  atau lingkungan (UU no. 22/2009);
       status of absence of unintended harm to living creatures or objects, measured by its inverse: “unsafety”(Tom Brij, HU)
       has also to do with the feeling of being safe, or not. Citizens do not want to be afraid of being killed or injured in traffic.
Pengertian Kecelakan
       adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (UU no 22/2009)
        A sudden and unintentional event resulting in damage to property, people or the environment (Rune Elvik)
Akibat Kecelakan/Korban
       Korban mati, adalah korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kecelakaan tersebut.
       Korban luka berat adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kecelakaan.
       Korban luka ringan, adalah korban yang tidak termasuk dalam pengertian 1 dan 2
       Hanya kerusakan materi saja (property damage only)

Teori Random Events (1900-1920)
Ø  Kecelakan terjadi sebagai hasil  dari sebuat proses yang murni random;
Ø  Oleh karena itu kecelakaan tidak punya penyebab, hanya terjadi begitu saja;
Ø  Oleh karena itu, kecelakaan adalah perbuatan Tuhan (takdir) sehingga tidak dapat dijelaskan ataupun dihindari.

Theory Accident Proneness (1920-1940)
Ø    Kecelakaan terjadi disebakan oleh orang tertentu saja (sebagian kecil orang) , yang mana karena karakternya (kelalaian, gugup, dan faktor lainnya)  menyebabkan rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Ø     Oleh karena itu kecelakaan paling baik dihindarkan melalui test kepribadian dan menghilangkan kegiatan/aktivitas  orang-orang yang rentan tsb di jalan
Teori Causal Accident (1940-1960)
Ø    Dengan pendekataan  studi dan analisis yang mendalam, rekonstruksi secara mendetail terhadap kejadian kecelakaan akan dapat diketahui  dengan benar faktor-faktor penyebabnya.
Ø    Bahwa dengan mengetahui penyebab kecelakaan yang sebenarnya, pencegahan kecelakaan yang efektif akan bisa dilakukan.
Teori Systems (1960-1980)
Ø  Lalu lintas jalan adalah suatu sistem yang kompleks, melibatkan interaksi antara manusia,kendaraan, jalan dan lingkungan;
Ø  Kecelakaan disebabkan oleh kesalahan interaksi berbagai elemen sistem;
Ø  Kesalahan penggunan jalan misalnya disebabkan oleh sistem yang terlalu kompleks dimana manusia/pengguna jalan sulit untuk berdaptasi dengan kekompleks-an sistem;
Ø  Oleh karena itu semua elemen sistem perlu membutuhkan perbaikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Behavioural Accident Theory (1980-...)
Ø    Pengguna jalan akan menyesuaikan perilaku mereka terhadap kebutuhan sistem sedemikian rupa untuk menjaga batas keselamatan yang konstan (dalam beberapa teori disebut target tingkat resiko)
Ø     Oleh karena itu tidak semua perbaikan sistem dapat meningkatkan keselamatan;
Ø     Oleh karena itu batas sesungguhnya untuk keberhasilan program keselamatan jalan adalah kebutuhan pengguna jalan untuk adanya  tindakan-tindakan penanganan keselamatan
Ø      Kedua pendapat tersebut di atas untuk  hal yang lebih luas bisa diterima.

Kesimpulan Beberapa Teori
Ø     Semua teori yang diajukan telah bertahan pada masanya dan memiliki tandingan baru sendiri bahkan sampai saat ini;
Ø     Namun demikian semua teori sepertinya memiliki beberapa bagian kebenaran untuk hal-hal tertentu, tetapi tidak ada satupun teori yang dapat menjelaskan secara seseluruhan/sepenuhnya  penyebab terjadinya kecelakaan secara lengkap;
Ø     Memang kecelakaan terjadi secara random, tetapi terdapat juga karangkter orang-orang tertentu lebih sering terlibat dalam kecelakaan dibandingkan dengan orang lain, juga faktor manusia pada umunya menjadi faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan serta juga sistem kadangkala terlalu komplek.

BAGAIMANA PERILAKU ‘BURUK’ TERBENTUK?
Ø  Mulai dengan membiarkan “kesalahan kecil” tumbuh menjadi kebiasaan
Ø  Dari kebiasaan yang salah menjadi sesuatu yang “wajar” “lumrah”
Ø  Akhirnya menjadi Norma dan Nila.

PRINSIP PERILAKU MANUSIA
  1. Perilaku seseorang dipengaruhi oleh situasi sosial dimana dia berada
  2. Perilaku dipelajari melalui proses belajar dari lingkungan, salah satunya melalui proses imitasi (meniru).
  3. Berdasarkan penelitian, setiap orang mempunyai kemampuan yang besar untuk taat pada peraturan dari pihak yang dianggapnya mempunyai kuasa/wewenang.
  4. Dalam situasi tertentu (tertekan),  seseorang dapat berperilaku secara ekstrem.
  5. Dalam suatu kelompok tanpa identitas (crowd), seseorang cenderung lebih berani untuk berperilaku agresif / merugikan.
  6. Setiap orang mempunyai ‘ego’ (sifat ke-aku-an) yang akan mempengaruhi perilakunya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU
1.       Faktor Internal
Faktor-faktor yang melekat pada individu yaitu tipe kepribadian, umur, jenis kelamin, pendidikan, pengalaman, jenis pekerjaan, potensi/kualitas pribadi.

2.       Faktor Ekternal
Faktor-faktor di luar individu yaitu keluarga, lingkungan sosial, lingkungan kerja, cuaca, tuntutan ekonomi, budaya sosial.