Keselamatan transportasi jalan
menurut Undang – Undang no 22 Tahun 2009 Keselamatan adalah terhindranya
seseorang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan manusia,
kendaraan, jalan maupun lingkungan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh
lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Kecelakaan
lalu-lintas menelan korban jiwa di dunia ini sekitar 1,2 juta manusia setiap
tahun menurut WHO, dimana di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Indonesia mencapai angka 20.188 orang meninggal pada tahun 2008.
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka
kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan berdampak pada ekonomi keluarga
korban kecelakaan
terlebih lagi apabila korban kecelakaan merupakan tulang punggung
keluarga.
Kecelakaan merupakan suatu
peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan
dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia
dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan bisa terjadi karena empat faktor
yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor lingkungan.
Dari empat faktor tersebut Sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas
diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengguna sistem lalu
lintas perlu dilakukan diantaranya melalui pendidikan berlalu lintas sejak
dini, Penyuluhan melalui media massa, dan Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu
lintas (PPKL).
Membangkitkan kepedulian, hal
ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup memprihatinkan di Indonesia
sehingga perlu perhatian yang tinggi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat
terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan
melalui menyebar luaskan angka kecelakaan dan dampaknya kepada para pengambil
keputusan untuk menggugah mereka. Langkah lain yang perlu dilakukan pada
tahapan ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas
termasuk meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang
dilaksanakan untuk selanjutnya merumuskan program perioritas yang dapat segera
dilaksanakan.
Penegakan hukum merupakan
bagian yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan
berikutnya adalah melakukan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang peraturan perundangan yang berlaku serta untuk menyadarkan
masyarakat apabila mereka melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal terhadap
dirinya atau orang lain. Kampanye keselamatan merupakan program yang harus
dilaksanakan secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan tentang
peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang mereka
dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Keselamatan lalu lintas bukan
hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait tetapi menjadi tanggung jawab
kita bersama, mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan
budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. I’M THE PIONEER OF
ROAD SAFETY... sudah saatnya tegal bergolak untuk menjadi Agent of Change.