Sabtu, 04 Juli 2015

OVERLOAD



OVERLOAD



                Dilihat saja sudah susah apalagi dikendarai, tapi ini yang sering kita jumpai saat ini. Mungkin karena sekarang mudah untuk mendapatkan sepeda motor hanya dengan membayar 500 Ribu untuk DP sudah bisa membawa pulang sepeda motor. Memang si kelihatannya efisien ga cape tapi ini sangat berbahaya, sepeda motor yang membawa barang berlebihan apalagi sampai melebihi lebar stang kendaraan akan sangat berbahaya karena akan berpengaruh pada keseimbangan kendaraan yang mengakibatkan sulit dikendarai. Sepeda motor yang overload saat menyiap akan lebih berpotensi menyenggol kendaraan lain karena lebar barang bawaan yang melebihi lebar stang motor. Belum lagi bahaya dari jenis barang bawaan yang mudah terbakar/ meledak seperti tabung gas yang dibawa para pedangan bakso yang menggunakan sepeda motor, akan menambah tingkat keparahan apabila terjadi kecelakaan.
          Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993 Mengenai Angkutan Jalan, disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 4 menyebutkan Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan: A. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kemudi; B. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
          Sekarang sudah jelas kan batasan dan bahayanya membawa barang berelibah (overload) dengan sepeda motor, jadi untuk pengendara yang akan membawa barang banyak bisa menggunakan kendaraan lain seperti mobil dan untuk para pedagang lebih baik menggunakan gerobak dorong yang memang didesain untuk berjualan.. KESELAMATAN YANG UTAMA.