OVERLOAD
Dilihat saja sudah susah apalagi dikendarai, tapi ini yang sering kita jumpai saat ini.
Mungkin karena sekarang mudah untuk mendapatkan sepeda motor hanya dengan
membayar 500 Ribu untuk DP sudah bisa membawa pulang sepeda motor. Memang si
kelihatannya efisien ga cape tapi ini sangat berbahaya, sepeda motor yang
membawa barang berlebihan apalagi sampai melebihi lebar stang kendaraan akan
sangat berbahaya karena akan berpengaruh pada keseimbangan kendaraan yang mengakibatkan
sulit dikendarai. Sepeda motor yang overload saat menyiap akan lebih berpotensi
menyenggol kendaraan lain karena lebar barang bawaan yang melebihi lebar stang
motor. Belum lagi bahaya dari jenis barang bawaan yang mudah terbakar/ meledak
seperti tabung gas yang dibawa para pedangan bakso yang menggunakan sepeda
motor, akan menambah tingkat keparahan apabila terjadi kecelakaan.
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993 Mengenai Angkutan
Jalan, disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan
Bermotor Pasal 13 ayat 4 menyebutkan Pengangkutan barang dengan menggunakan
sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan: A.
mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kemudi; B.
tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Sekarang
sudah jelas kan batasan dan bahayanya membawa barang berelibah (overload)
dengan sepeda motor, jadi untuk pengendara yang akan membawa barang banyak bisa
menggunakan kendaraan lain seperti mobil dan untuk para pedagang lebih baik
menggunakan gerobak dorong yang memang didesain untuk berjualan.. KESELAMATAN YANG UTAMA.